Warisan dan Wasiat dalam Islam
Warisan dan wasiat adalah dua konsep
penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan pengaturan harta setelah
seseorang wafat. Keduanya diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah
sebagai bagian dari keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak ahli
waris. Islam mengajarkan bahwa pembagian warisan bukan semata soal harta,
tetapi juga mencerminkan nilai amanah, kasih sayang, dan tanggung jawab
antar anggota keluarga.
Pengertian
Warisan dan Wasiat
- Warisan (ميراث / al-mīrāts): Adalah pembagian harta peninggalan dari
seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan
syariat Islam.
- Wasiat (وصية / waṣiyyah): Adalah pesan atau pernyataan terakhir seseorang
sebelum wafat untuk memberikan sebagian kecil hartanya kepada pihak
tertentu (bukan ahli waris wajib), dengan syarat tidak lebih dari sepertiga
(1/3) harta warisan.
Dalil
Al-Qur’an tentang Warisan dan Wasiat
- Warisan:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ
ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةًۭ فَلَهَا
ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ
إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌۭ وَوَرِثَهُۥٓ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ
ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ
وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًۭا ۚ فَرِيضَةًۭ
مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا
"Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan. Jika anak-anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu
seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua (ibu
dan ayah), masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal mempunyai anak. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia
diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika
yang meninggal mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang warisan ini) orang tua dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. An-Nisa: 11)
- Wasiat:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ
ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًۭا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ
بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
“Diwajibkan
atas kamu, apabila kematian menghampiri seseorang di antara kamu, jika dia
meninggalkan harta yang banyak, (supaya) berwasiat untuk kedua orang tua dan
karib kerabat secara ma'ruf; sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 180)
Ketentuan Hukum Warisan dalam Islam
- Ahli Waris yang Berhak:
ـ
Anak-anak
(laki-laki dan perempuan)
ـ
Suami/istri
ـ
Ayah/ibu
ـ
Saudara
kandung (dalam kondisi tertentu)
- Bagian Warisan Ditentukan Syariat:
ـ
Laki-laki:
dua kali bagian perempuan (QS. An-Nisa: 11)
ـ
Suami:
½ (jika tidak punya anak), ¼ (jika punya anak)
ـ
Istri:
¼ (jika tidak punya anak), ⅛ (jika punya anak)
- Syarat Warisan:
ـ
Pewaris
telah wafat
ـ
Ahli
waris masih hidup saat pewaris wafat
ـ
Tidak
ada penghalang waris (misalnya pembunuhan, beda agama)
Wasiat
dalam Islam: Bukan untuk Ahli Waris
Dalam hadis, Rasulullah SAW
bersabda:
إِنَّ
اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
(HR. Abu Dawud, no. 2870; Tirmidzi,
no. 2120 – dinilai sahih oleh Al-Albani)
Batasan wasiat:
ـ
Maksimal
1/3 dari total harta
ـ
Hanya
untuk orang selain ahli waris (misalnya: tetangga miskin, pembantu, lembaga
sosial)
Perbedaan
antara Warisan dan Wasiat
Aspek |
Warisan |
Wasiat |
Sumber |
Ketentuan syariat (wajib) |
Kehendak pribadi (sunnah) |
Penerima |
Ahli waris sah |
Bukan ahli waris wajib |
Besaran |
Sudah ditentukan dalam Al-Qur’an |
Maksimal 1/3 harta |
Waktu berlaku |
Setelah wafat |
Setelah wafat dan disetujui |
Urgensi
Menyelesaikan Warisan dan Wasiat
Islam sangat menekankan agar warisan
tidak ditunda-tunda pembagiannya dan wasiat dijalankan sesuai amanah,
karena keterlambatan bisa menimbulkan fitnah, pertengkaran keluarga, dan
perampasan hak.
Rasulullah SAW bersabda:
مَا
حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا
وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِندَهُ
(HR. Bukhari, no. 2738; Muslim, no.
1627)
Contoh
Praktis Wasiat dan Warisan
Misalnya seseorang meninggal dengan
harta Rp300 juta dan memiliki:
ـ
1
orang istri
ـ
1
anak laki-laki
ـ
1
anak perempuan
ـ
Wasiat
kepada yayasan sosial sebesar Rp50 juta
ـ
Utang
sebesar Rp20 juta
Langkah-langkah:
- Bayar utang: Rp20 juta
- Laksanakan wasiat (maksimal 1/3): Rp50 juta
- Sisa: Rp230 juta → dibagi sesuai ketentuan waris
Warisan dan wasiat dalam Islam bukan
sekadar hukum pembagian harta, tetapi juga bagian dari ibadah, tanggung jawab,
dan menjaga keadilan dalam keluarga. Islam memberi tuntunan lengkap agar harta
tidak menjadi sebab perselisihan, melainkan menjadi sumber keberkahan dan
harmoni. Seorang muslim dianjurkan menulis wasiat sebelum wafat, dan
keluarga wajib menyelesaikan warisan dengan benar dan adil.
Referensi
- Al-Qur’an al-Karim
- Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
- Abu Dawud & At-Tirmidzi
- Wahbah Az-Zuhaili. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu.
- Kementerian Agama RI. (2020). Mausu'ah Waris Islam.
- Amir Syarifuddin. (2005). Hukum Waris Islam.
Jakarta: Kencana
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) – Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan titip komentar anda..