24 Agustus, 2025

Warisan dan Wasiat dalam Islam

Warisan dan wasiat adalah dua konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan pengaturan harta setelah seseorang wafat. Keduanya diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagai bagian dari keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris. Islam mengajarkan bahwa pembagian warisan bukan semata soal harta, tetapi juga mencerminkan nilai amanah, kasih sayang, dan tanggung jawab antar anggota keluarga.

Pengertian Warisan dan Wasiat

  • Warisan (ميراث / al-mīrāts): Adalah pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan syariat Islam.
  • Wasiat (وصية / waṣiyyah): Adalah pesan atau pernyataan terakhir seseorang sebelum wafat untuk memberikan sebagian kecil hartanya kepada pihak tertentu (bukan ahli waris wajib), dengan syarat tidak lebih dari sepertiga (1/3) harta warisan.

Dalil Al-Qur’an tentang Warisan dan Wasiat

  1. Warisan:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةًۭ فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌۭ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًۭا ۚ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا

"Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak-anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua (ibu dan ayah), masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang warisan ini) orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

(QS. An-Nisa: 11)

  1. Wasiat:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًۭا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila kematian menghampiri seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta yang banyak, (supaya) berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat secara ma'ruf; sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 180)

Ketentuan Hukum Warisan dalam Islam

  1. Ahli Waris yang Berhak:

ـ           Anak-anak (laki-laki dan perempuan)

ـ           Suami/istri

ـ           Ayah/ibu

ـ           Saudara kandung (dalam kondisi tertentu)

  1. Bagian Warisan Ditentukan Syariat:

ـ           Laki-laki: dua kali bagian perempuan (QS. An-Nisa: 11)

ـ           Suami: ½ (jika tidak punya anak), ¼ (jika punya anak)

ـ           Istri: ¼ (jika tidak punya anak), ⅛ (jika punya anak)

  1. Syarat Warisan:

ـ           Pewaris telah wafat

ـ           Ahli waris masih hidup saat pewaris wafat

ـ           Tidak ada penghalang waris (misalnya pembunuhan, beda agama)

Wasiat dalam Islam: Bukan untuk Ahli Waris

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
(HR. Abu Dawud, no. 2870; Tirmidzi, no. 2120 – dinilai sahih oleh Al-Albani)

Batasan wasiat:

ـ           Maksimal 1/3 dari total harta

ـ           Hanya untuk orang selain ahli waris (misalnya: tetangga miskin, pembantu, lembaga sosial)

Perbedaan antara Warisan dan Wasiat

Aspek

Warisan

Wasiat

Sumber

Ketentuan syariat (wajib)

Kehendak pribadi (sunnah)

Penerima

Ahli waris sah

Bukan ahli waris wajib

Besaran

Sudah ditentukan dalam Al-Qur’an

Maksimal 1/3 harta

Waktu berlaku

Setelah wafat

Setelah wafat dan disetujui

Urgensi Menyelesaikan Warisan dan Wasiat

Islam sangat menekankan agar warisan tidak ditunda-tunda pembagiannya dan wasiat dijalankan sesuai amanah, karena keterlambatan bisa menimbulkan fitnah, pertengkaran keluarga, dan perampasan hak.

Rasulullah SAW bersabda:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِندَهُ
(HR. Bukhari, no. 2738; Muslim, no. 1627)

Contoh Praktis Wasiat dan Warisan

Misalnya seseorang meninggal dengan harta Rp300 juta dan memiliki:

ـ           1 orang istri

ـ           1 anak laki-laki

ـ           1 anak perempuan

ـ           Wasiat kepada yayasan sosial sebesar Rp50 juta

ـ           Utang sebesar Rp20 juta

Langkah-langkah:

  1. Bayar utang: Rp20 juta
  2. Laksanakan wasiat (maksimal 1/3): Rp50 juta
  3. Sisa: Rp230 juta → dibagi sesuai ketentuan waris


Warisan dan wasiat dalam Islam bukan sekadar hukum pembagian harta, tetapi juga bagian dari ibadah, tanggung jawab, dan menjaga keadilan dalam keluarga. Islam memberi tuntunan lengkap agar harta tidak menjadi sebab perselisihan, melainkan menjadi sumber keberkahan dan harmoni. Seorang muslim dianjurkan menulis wasiat sebelum wafat, dan keluarga wajib menyelesaikan warisan dengan benar dan adil.

Referensi

  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
  3. Abu Dawud & At-Tirmidzi
  4. Wahbah Az-Zuhaili. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
  5. Kementerian Agama RI. (2020). Mausu'ah Waris Islam.
  6. Amir Syarifuddin. (2005). Hukum Waris Islam. Jakarta: Kencana
  7. Kompilasi Hukum Islam (KHI) – Indonesia

 


0 komentar:

Posting Komentar

Silakan titip komentar anda..

Popular

Popular Posts

Blog Archive