Published April 23, 2023 by with 2 comments

Lulus Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 13

 

Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 13

Ketua Umum Ikatan Alumni Makassar Sape berhasil dalam seleksi Fasilitator Guru Penggerak angkatan 13 setelah melewati tahapan-tahapan. Tahap 1 (pertama) seleksi administrasi selanjutnya seleksi esai berdasarkan pengalaman dan praktik yang telah dilaksanakan, tahap 2 (kedua) setelah dinyatakan lulus tahap pertama langkah selanjutnya dengan melakukan wawancara oleh dua orang asesor untuk menggali potensi calon fasilitator GP seperti: 

  1. Tujuan/Misi : Menjalani panggilan hidup sebagai pengajar yang memberi dampak positif secara luas, baik bagi anak didik maupun lingkungan sekitar, sehingga terjadi proses transformasi yang menunjukkan kemajuan positif baik bagi dirinya sendiri maupun anak didik dan lingkungan sekitar.
  2. Inisiatif untuk Mengambil Tindakan : Sebagai pengajar yang bertindak segera untuk mencapai tujuan; melakukan tindakan untuk meraih sasaran yang melampaui persyaratan minimum; bersikap proaktif dan mandiri. 
  3. Pembelajaran yang Berkelanjutan : Sadar akan area kekuatan dan area yang perlu diperbaiki sebagai pengajar; aktif menemukan caracara efektif untuk terus mengembangkan dan memperbaiki diri melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus. 
  4. Kematangan Beretika : Kapasitas diri sebagai pengajar yang menunjukkan kematangan emosi dalam berkarya melalui keterbukaan dan kejujuran, berperilaku dengan kebijaksanaan serta kasih sayang, selaras antara perkataan dengan tindakan dan sesuai dengan petunjuk moral, spiritual, nilai, etika profesi, dan kebijakan yang ada. 
  5. Orientasi pada Peserta Didik : Sebagai pengajar yang mampu menempatkan prioritas yang tinggi terhadap perspektif peserta didik; mengimplementasikan pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. 
  6. Analisis dan Penilaian : Mengidentifikasi dan memahami isu, permasalahan serta peluang; membandingkan data dari berbagai sumber untuk menarik kesimpulan; menggunakan pendekatan yang efektif untuk memilih serangkaian tindakan atau menyusun solusi yang tepat; mengambil tindakan yang konsisten dengan fakta yang ada, keterbatasan dan konsekuensi yang mungkin muncul. 
  7. Pembinaan : Memberikan bimbingan, pembinaan, dan umpan balik yang tepat waktu untuk membantu peserta didik memahami konten dan memperkuat keterampilan mereka; menyelesaikan setiap materi pembelajaran secara terarah dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 
  8. Berkomunikasi membawa dampak : Mengungkapkan pikiran, perasaan, dan gagasan secara jelas, singkat, dan menarik, baik di hadapan perorangan maupun kelompok; menyesuaikan penggunaan bahasa untuk menangkap perhatian pendengar.

Selanjutnya untuk tahap 3 (ketiga), pada tahap ketiga ini peserta harus lulus pada tahap kedua (wawancara). pada tahap ini calon Fasilitator mengikuti pembekalan selama 12 hari melalui pembelajaran atau diklat Daring (online).

Fasilitator Angkatan 13 adalah mereka yang direkrut dari Pendamping/Pengajar Praktik Angkatan 1, 2, 3, atau 4. berdasarkan Surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0036/B3/GT.00.08/2023 Tanggal : 4 Januari 2023 dengan 5 persyaratan :

  1. telah bertugas sebagai pendamping (pengajar praktik) minimal satu kali pada PGP angkatan 1, 2, 3, atau 4; 
  2. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator; 
  3. mendapatkan izin dari atasan; 
  4. tidak sedang menjadi asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak; 
  5. tidak sedang menjadi asesor, pendamping/pengajar praktik, fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping, fasilitator pada program pendidikan guru penggerak

Fasilitator Angkatan 13 ini akan memfasilitasi Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 8 dan 9 dan bertugas berdasarkan satuan kerja (satker) dari Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP). Fasilitator tidak mesti kembali ke wilayahnya masing-masing, misalnya Doktor Abdul Munir dari Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa jadi bertugas di wilayah Jakarta atau Jawa Barat tergantung di wilayah mana nanti ditugaskan.

Keseharian Doktor Abdul Munir di Kampus Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Bima, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bima, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Bima, (MG)

2 komentar:

  1. proses yang cukup panjang dan luar biasa, selamat pak doktor

    BalasHapus
  2. terima kasih, infonya sangat bermanfaat

    BalasHapus

Silakan titip komentar anda..