04 Agustus, 2025

Menjauhi Korupsi dan Kecurangan

Korupsi dan kecurangan merupakan dua tindakan tercela yang tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga dikecam keras dalam ajaran Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara ilmiah pandangan Islam terhadap praktik korupsi dan kecurangan melalui pendekatan normatif berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, serta pandangan ulama dan akademisi muslim. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan dan amanah, meletakkan dasar moral yang kokoh dalam mencegah perbuatan zalim dan merugikan orang lain. Dengan demikian, penguatan nilai-nilai religius menjadi kunci dalam memberantas praktik ini dari akarnya.

Pendahuluan

Korupsi dan kecurangan telah menjadi masalah struktural yang mengakar di berbagai belahan dunia, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. World Bank mendefinisikan korupsi sebagai abuse of public power for private benefit. Dalam konteks Indonesia, korupsi bahkan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam Islam, korupsi dan segala bentuk kecurangan merupakan perbuatan dosa yang dapat menghancurkan keadilan sosial. Kedua perbuatan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dalam Islam, yakni keadilan (al-‘adl), kejujuran (sidq), dan amanah (trustworthiness).

Pengertian Korupsi dan Kecurangan dalam Islam

Kata “korupsi” dalam bahasa Arab dapat dikaitkan dengan kata fasad yang berarti kerusakan atau keburukan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik."
(QS. Al-A’raf: 56)

Sementara itu, kecurangan bisa berupa menipu dalam transaksi, mengurangi timbangan, atau manipulasi lainnya. Dalam Al-Qur’an, Allah mengecam para pelaku curang dalam timbangan:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
(QS. Al-Muthaffifin: 1–3)

Larangan Korupsi dan Kecurangan dalam Hadis

Rasulullah SAW sangat keras dalam menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang. Dalam satu hadis, beliau bersabda:

عَنْ أَبِي هُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ لِي. فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ:
"مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي؟ أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا يَغُلُّ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ..."

"Barang siapa di antara kalian yang kami angkat menjadi petugas, lalu ia berkata, ‘Ini bagian untuk kalian dan ini diberikan kepadaku sebagai hadiah,’ maka hendaknya ia duduk di rumah ayah atau ibunya (saja) dan lihatlah apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang menyembunyikan sesuatu (dari hasil tugasnya) kecuali ia akan membawanya pada Hari Kiamat di atas pundaknya…”

 (HR. Muslim no. 1833)

Dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

"يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ."

"Wahai Ka‘b bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta haram (suhut); neraka lebih layak baginya."
(HR. At-Tirmidzi no. 614
& HR. Ahmad, no. 12947)

Hadis ini menunjukkan bahwa penggunaan harta secara haram, termasuk hasil korupsi, tidak diterima secara syariat dan akan menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka.

Dampak Korupsi dan Kecurangan dalam Masyarakat

Secara sosial, korupsi dan kecurangan:

  1. Menghancurkan kepercayaan publik.
  2. Menghambat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan.
  3. Menimbulkan kemiskinan struktural.
  4. Mengundang kemurkaan Allah.

Islam menegaskan bahwa negara yang dipenuhi kezaliman akan dihancurkan, sebagaimana firman Allah:

فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ

"Dan berapa banyak (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan karena mereka berlaku zalim, sehingga (sekarang) tembok-temboknya runtuh, sumur-sumur ditinggalkan, dan istana-istana tinggi (kosong tak berpenghuni).”
(QS. Al-Hajj: 45)

Pendekatan Solutif Islam terhadap Korupsi dan Kecurangan

Islam menawarkan solusi preventif dan kuratif dalam menangani korupsi:

  1. Menanamkan nilai takwa dan akhlak

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat: 13)

  1. Pendidikan moral dan spiritual sejak dini
    Pendidikan karakter yang berbasis agama berperan penting dalam membentuk pribadi jujur dan amanah.
  2. Sanksi tegas bagi pelaku
    Dalam fiqh jinayah (hukum pidana Islam), tindakan penggelapan dan kecurangan dikenakan hukuman ta’zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh hakim untuk menjaga ketertiban sosial.
  3. Transparansi dan akuntabilitas
    Dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab menerapkan audit kekayaan pejabat, dan melarang mereka menerima hadiah dari rakyat.

Contoh Keteladanan dalam Sejarah Islam

Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin yang anti-korupsi. Ia pernah mematikan lampu istana saat membahas urusan pribadi agar tidak menggunakan fasilitas negara secara tidak sah.

 

Kesimpulan

Korupsi dan kecurangan bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga dosa besar dalam Islam yang berimplikasi dunia dan akhirat. Islam telah memberikan landasan yang kuat untuk mencegahnya melalui nilai takwa, keadilan, amanah, dan akhlak yang mulia. Oleh karena itu, setiap individu muslim dituntut untuk menjadi bagian dari solusi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan, khususnya dalam pengelolaan harta, kekuasaan, dan jabatan.

 

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim.
  2. Muslim bin Hajjaj. Sahih Muslim.
  3. At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi.
  4. Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin.
  5. Yusuf al-Qaradawi. (2001). Nilai dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
  6. Nasaruddin Umar. (2010). Membangun Budaya Anti-Korupsi Berbasis Nilai Islam. Jakarta: KPK.
  7. M. Quraish Shihab. (2002). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2014). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.

 


0 komentar:

Posting Komentar

Silakan titip komentar anda..

Popular

Popular Posts

Blog Archive