04 Juli, 2025

Mengelola Harta Sesuai Syariah

Dr. Abdul Munir, M.Pd.I
(Penyluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Bima /KUA Bima)

Harta adalah amanah dari Allah yang harus dikelola dengan tanggung jawab. Dalam Islam, kekayaan bukan hanya tentang kepemilikan, tetapi juga bagaimana cara memperolehnya, mengelolanya, dan membelanjakannya. Syariat Islam memberikan panduan jelas agar harta tidak hanya menjadi sumber keberkahan di dunia, tetapi juga menjadi bekal keselamatan di akhirat. Oleh karena itu, pengelolaan harta secara syar’i merupakan bagian dari penghambaan diri kepada Allah .

Prinsip Dasar Pengelolaan Harta dalam Islam

  1. Harta Adalah Titipan dari Allah

Islam mengajarkan bahwa manusia bukanlah pemilik sejati harta, melainkan hanya pengelola (khalifah) atas titipan Allah.

وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
“Infakkanlah sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (sebagai wakil).”
(QS. Al-Hadid: 7)

  1. Mencari Harta dengan Cara Halal

Segala bentuk usaha yang bertentangan dengan syariat—seperti riba, penipuan, korupsi, dan suap—diharamkan.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَـٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisā’: 29)

  1. Membelanjakan Harta pada Jalan yang Diridai Allah

Harta bukan untuk bermegah-megahan atau bermewah-mewahan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, dan berbagi dengan sesama melalui zakat, infak, dan sedekah.

وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمْوَـٰلِهِمْ حَقٌّۭ مَّعْلُومٌۭ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
“Dan orang-orang yang dalam hartanya terdapat hak yang jelas, bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
(QS. Al-Ma‘ārij: 24–25)

Cara Mengelola Harta Sesuai Syariah

  1. Mencatat dan Mengatur Keuangan dengan Amanah

Seorang Muslim dianjurkan mengelola keuangan secara tertib agar terhindar dari pemborosan atau kelalaian. Islam memuji sikap pertengahan:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ
“Dan janganlah kamu boros, sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.”
(QS. Al-Isrā’: 26–27)

  1. Menunaikan Zakat dan Kewajiban Sosial

Zakat adalah pembersih harta dan sarana pemerataan ekonomi. Allah memerintahkan:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

  1. Berinvestasi dalam Jalur Halal

Investasi boleh dalam Islam asal tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi). Sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) adalah solusi syariah dalam pengembangan harta.

  1. Berwasiat dan Merencanakan Warisan

Pengelolaan harta syar’i mencakup pembagian warisan sesuai hukum faraidh dan menyiapkan wasiat yang tidak merugikan ahli waris.

Bahaya Mengelola Harta Secara Haram

ـ           Harta tidak berkah meskipun banyak.

ـ           Doa tertolak karena memakan yang haram.
Rasulullah
bersabda:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا...
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)

ـ           Hisab berat di akhirat, karena setiap harta akan ditanya asal-usul dan penggunaannya.

Mengelola harta sesuai syariah bukan hanya tuntutan ibadah, tetapi jalan untuk mencapai keberkahan hidup. Islam mengajarkan keseimbangan antara usaha, kepemilikan, dan tanggung jawab sosial. Seorang Muslim sejati adalah yang memanfaatkan harta untuk mendekat kepada Allah, bukan menjauhkan diri dari-Nya. Maka, mari kita menjadi pribadi yang amanah dalam mencari, mengelola, dan membelanjakan harta sesuai tuntunan syariat.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Shahih Muslim dan Bukhari
  3. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
  4. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah
  5. Majma’ al-Fiqh al-Islami, Keputusan Muktamar Ekonomi Islam

 


0 komentar:

Posting Komentar

Silakan titip komentar anda..

Popular

Popular Posts

Blog Archive