Harta adalah amanah dari Allah ﷻ yang harus dikelola dengan tanggung jawab. Dalam Islam, kekayaan
bukan hanya tentang kepemilikan, tetapi juga bagaimana cara memperolehnya,
mengelolanya, dan membelanjakannya. Syariat Islam memberikan panduan jelas agar
harta tidak hanya menjadi sumber keberkahan di dunia, tetapi juga menjadi bekal
keselamatan di akhirat. Oleh karena itu, pengelolaan harta secara syar’i
merupakan bagian dari penghambaan diri kepada Allah ﷻ.
Prinsip
Dasar Pengelolaan Harta dalam Islam
- Harta Adalah
Titipan dari Allah
Islam mengajarkan
bahwa manusia bukanlah pemilik sejati harta, melainkan hanya pengelola
(khalifah) atas titipan Allah.
وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم
مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
“Infakkanlah
sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (sebagai
wakil).”
(QS. Al-Hadid: 7)
- Mencari Harta
dengan Cara Halal
Segala bentuk usaha
yang bertentangan dengan syariat—seperti riba, penipuan, korupsi, dan
suap—diharamkan.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَـٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil.”
(QS. An-Nisā’: 29)
- Membelanjakan
Harta pada Jalan yang Diridai Allah
Harta bukan untuk
bermegah-megahan atau bermewah-mewahan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan diri,
keluarga, dan berbagi dengan sesama melalui zakat, infak, dan sedekah.
وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمْوَـٰلِهِمْ
حَقٌّۭ مَّعْلُومٌۭ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
“Dan
orang-orang yang dalam hartanya terdapat hak yang jelas, bagi orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
(QS. Al-Ma‘ārij: 24–25)
Cara
Mengelola Harta Sesuai Syariah
- Mencatat dan
Mengatur Keuangan dengan Amanah
Seorang Muslim
dianjurkan mengelola keuangan secara tertib agar terhindar dari pemborosan atau
kelalaian. Islam memuji sikap pertengahan:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ
ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ
“Dan
janganlah kamu boros, sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah
saudara-saudara setan.”
(QS. Al-Isrā’: 26–27)
- Menunaikan Zakat
dan Kewajiban Sosial
Zakat adalah
pembersih harta dan sarana pemerataan ekonomi. Allah memerintahkan:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
- Berinvestasi
dalam Jalur Halal
Investasi boleh dalam
Islam asal tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir
(spekulasi). Sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) adalah solusi
syariah dalam pengembangan harta.
- Berwasiat dan
Merencanakan Warisan
Pengelolaan harta
syar’i mencakup pembagian warisan sesuai hukum faraidh dan menyiapkan wasiat
yang tidak merugikan ahli waris.
Bahaya
Mengelola Harta Secara Haram
ـ
Harta tidak berkah meskipun banyak.
ـ
Doa tertolak karena memakan yang haram.
Rasulullah ﷺ
bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ
إِلَّا طَيِّبًا...
“Sesungguhnya
Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)
ـ
Hisab berat di akhirat, karena setiap
harta akan ditanya asal-usul dan penggunaannya.
Mengelola
harta sesuai syariah bukan hanya tuntutan ibadah, tetapi jalan untuk mencapai
keberkahan hidup. Islam mengajarkan keseimbangan antara usaha, kepemilikan, dan
tanggung jawab sosial. Seorang Muslim sejati adalah yang memanfaatkan harta
untuk mendekat kepada Allah, bukan menjauhkan diri dari-Nya. Maka, mari kita
menjadi pribadi yang amanah dalam mencari, mengelola, dan membelanjakan harta
sesuai tuntunan syariat.
Daftar
Pustaka
- Al-Qur’an
al-Karim
- Shahih Muslim
dan Bukhari
- Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu
- Yusuf
al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah
- Majma’ al-Fiqh
al-Islami, Keputusan Muktamar Ekonomi Islam
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan titip komentar anda..