27 Juli, 2026


Sape, Bima – Rencana penyelenggaraan pasar malam di Kecamatan Sape resmi ditolak berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang dicapai dalam rapat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sape yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sape, Kapolsek Sape, Danramil Sape, Komandan Kompi 3 Batalyon C Pelopor Brimob, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sape beserta Penyuluh Agama, pimpinan dan anggota Lembaga Dakwah Nurul Siraj (LDNS) Sape, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sape, serta para Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam se-Kecamatan Sape.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati untuk menolak penyelenggaraan pasar malam karena adanya dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut berpotensi menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan budaya masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi dasar penolakan antara lain adanya indikasi praktik perjudian berkedok permainan, seperti permainan lempar bola yang diduga mengandung unsur judi, serta adanya hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan norma masyarakat, termasuk dugaan pertunjukan tarian erotis dan bentuk-bentuk kemaksiatan terselubung lainnya.

Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, moral, serta nilai-nilai religius yang telah menjadi karakter masyarakat Kecamatan Sape.

Melalui keputusan tersebut, seluruh pihak berharap agar setiap bentuk kegiatan hiburan maupun usaha yang diselenggarakan di wilayah Kecamatan Sape tetap menghormati peraturan perundang-undangan, norma agama, norma kesusilaan, serta budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Sape bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kondusivitas daerah serta mendukung kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum maupun kehidupan sosial keagamaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan titip komentar anda..

Popular

Popular Posts

Blog Archive