CINTA YANG HALAL DAN YANG DILARANG DALAM ISLAM
Oleh. Dr. Abdul Munir,
M.Pd.I
(Penyuluh Agama Islam
Kementerian Agama Kab. Bima/KUA Sape)
Cinta adalah fitrah manusia yang diciptakan Allah ﷻ. Ia merupakan anugerah agung yang, jika diarahkan
pada jalan yang benar, akan membawa kebaikan, keberkahan, dan pahala. Namun, cinta juga bisa menjadi sumber kerusakan
dan dosa jika tidak dikendalikan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Islam, cinta
tidak dilarang, tetapi diatur agar menjadi sarana mendekatkan diri kepada
Allah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami perbedaan antara
cinta yang halal dan cinta yang dilarang dalam pandangan syariat.
1.
Cinta yang Halal
Cinta yang
halal adalah cinta yang didasari oleh iman, bertujuan untuk mendapatkan
keridhaan Allah, dan dijalani dengan cara yang dibenarkan syariat. Bentuk cinta
yang halal antara lain:
a. Cinta kepada
Allah dan Rasul-Nya
Cinta utama dan
tertinggi adalah cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah bentuk cinta yang
wajib bagi setiap Muslim.
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ
اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ
وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
"Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah
aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Ali ‘Imran: 31)
b. Cinta kepada
pasangan yang sah (suami/istri)
Islam
memuliakan cinta dalam pernikahan. Hubungan cinta antara suami dan istri yang
sah termasuk ibadah.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Dan di
antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu kasih dan sayang."
(QS. Ar-Rum: 21)
Rasulullah ﷺ juga
bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ
الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah
perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
(HR. Muslim, no. 1467)
2.
Cinta yang Dilarang
Cinta menjadi
terlarang jika ia keluar dari koridor syariat, membawa pada zina, kerusakan
hati, atau melalaikan dari ketaatan kepada Allah.
a. Cinta kepada
selain Allah yang berlebihan (ghuluw)
Jika cinta
kepada makhluk melebihi cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka itu dilarang.
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن
دُونِ اللَّهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا
أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ
"Dan di
antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah,
mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang
beriman sangat kuat cintanya kepada Allah."
(QS. Al-Baqarah: 165)
b. Cinta yang
membawa kepada zina dan maksiat
Cinta antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di luar pernikahan, yang menjurus
kepada perzinaan, sangat dilarang dalam Islam.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan
janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra’: 32)
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُخْلِيَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ
إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Tidaklah
seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita kecuali yang
ketiganya adalah setan."
(HR. Tirmidzi, no. 2165)
Cinta adalah
fitrah, tetapi harus dikendalikan oleh iman dan syariat. Islam tidak melarang
cinta, bahkan memuliakan cinta yang halal seperti cinta kepada Allah, Rasul,
dan pasangan yang sah. Namun, Islam dengan tegas melarang cinta yang menjurus
pada maksiat, zina, atau melampaui batas. Seorang Muslim hendaknya menjaga
hatinya dari cinta yang menyesatkan, dan menjadikan cinta sebagai wasilah untuk
taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Hanya dengan mengikuti
petunjuk Allah dan Rasul-Nya, cinta menjadi berkah dan bernilai ibadah.
Daftar Pustaka
- Al-Qur'an Al-Karim
- Shahih Muslim
- Sunan At-Tirmidzi
- Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin.
Beirut: Darul Fikr.
- Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Raudhah
al-Muhibbin wa Nuzhat al-Musytaqin.
- Al-Munajjid, Muhammad Shalih. Fatwa
Islam - IslamQA.info
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan titip komentar anda..