17 Juni, 2025

Islam dan Keadilan Sosial

Keadilan sosial merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam yang mencerminkan kesetaraan, hak asasi, dan tanggung jawab antar sesama manusia. Dalam Islam, keadilan (al-‘adl) bukan hanya konsep teoritis, tetapi menjadi fondasi dalam hubungan sosial, ekonomi, dan politik. Nilai ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan diamalkan langsung oleh Nabi Muhammad dalam kehidupannya.

1. Definisi Keadilan Sosial dalam Islam

Secara etimologis, al-‘adl berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional dan adil. Dalam konteks sosial, keadilan Islam berarti memperlakukan manusia secara seimbang tanpa diskriminasi, baik dalam aspek hukum, ekonomi, maupun hak sosial.

Allah berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَـٰنِ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
(QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini sering disebut sebagai fondasi Islam dalam menegakkan keadilan universal, termasuk keadilan sosial bagi semua golongan.

 

2. Prinsip-Prinsip Keadilan Sosial dalam Islam

a. Kesetaraan di Hadapan Hukum

Semua manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum Allah. Rasulullah bersabda:

إِنَّ قَبْلَكُمْ لَقَوْمًا كَانُوا إِذَا سَرَقَ الْعَظِيمُ مِنْهُمْ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ الصَّغِيرُ فَأَقَامُوا عَلَيْهِ الْحُدُودَ

"Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka jika orang mulia mencuri, dibiarkan. Tetapi jika orang lemah mencuri, ditegakkan hukum atasnya..."
(HR. Bukhari dan Muslim)

b. Pemenuhan Hak Sosial Ekonomi

Islam memerintahkan agar hak-hak dasar manusia seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pekerjaan dipenuhi. Oleh karena itu, zakat, infak, dan sedekah menjadi mekanisme distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ۖ وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 103)

c. Larangan Eksploitasi dan Penindasan

Islam sangat menentang praktik eksploitasi. Riba, penipuan, monopoli, dan penindasan dilarang keras. Allah mengutuk ketidakadilan yang dilakukan oleh penguasa maupun individu terhadap sesama.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

 (QS. Al-Baqarah: 188)

 

3. Implementasi Keadilan Sosial dalam Sejarah Islam

Dalam sejarahnya, Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin telah memberikan contoh keadilan sosial yang nyata. Umar bin Khattab RA terkenal sangat tegas dalam menegakkan keadilan, bahkan terhadap pejabat dan keluarganya sendiri.

Kebijakan Khalifah Umar seperti Baitul Mal (pusat distribusi keuangan negara), jaminan sosial bagi anak yatim dan lansia, hingga pengawasan harga pasar adalah contoh konkret dari sistem Islam yang memperjuangkan kesejahteraan seluruh rakyat.

 

4. Relevansi Keadilan Sosial Islam di Era Modern

Di tengah ketimpangan ekonomi, diskriminasi sosial, dan krisis kemanusiaan, nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam menjadi solusi relevan dan universal. Islam mengajarkan bahwa tidak ada keunggulan seseorang atas yang lain kecuali dengan takwa, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat: 13.

 

Islam bukan sekadar agama ritual, tetapi sistem hidup yang menyeluruh dan adil. Keadilan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari syariat Islam yang bertujuan menciptakan masyarakat sejahtera, harmonis, dan beradab. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita dituntut untuk memperjuangkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan—baik sebagai individu, masyarakat, maupun negara.

 

📖 Referensi:

  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Shahih Bukhari dan Muslim
  3. Sayyid Qutb, Fi Zhilal al-Qur’an
  4. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah
  5. Abu al-A’la al-Maududi, The Islamic Way of Life

 


0 komentar:

Posting Komentar

Silakan titip komentar anda..

Popular

Popular Posts

Blog Archive