Islam dan Keadilan Sosial
Keadilan sosial merupakan prinsip
utama dalam ajaran Islam yang mencerminkan kesetaraan, hak asasi, dan
tanggung jawab antar sesama manusia. Dalam Islam, keadilan (al-‘adl)
bukan hanya konsep teoritis, tetapi menjadi fondasi dalam hubungan sosial,
ekonomi, dan politik. Nilai ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan diamalkan
langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam kehidupannya.
1.
Definisi Keadilan Sosial dalam Islam
Secara etimologis, al-‘adl
berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional dan adil. Dalam
konteks sosial, keadilan Islam berarti memperlakukan manusia secara seimbang
tanpa diskriminasi, baik dalam aspek hukum, ekonomi, maupun hak sosial.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ
وَٱلْإِحْسَـٰنِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
(QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini sering disebut sebagai
fondasi Islam dalam menegakkan keadilan universal, termasuk keadilan
sosial bagi semua golongan.
2.
Prinsip-Prinsip Keadilan Sosial dalam Islam
a.
Kesetaraan di Hadapan Hukum
Semua manusia memiliki kedudukan
yang sama di hadapan hukum Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ قَبْلَكُمْ لَقَوْمًا كَانُوا
إِذَا سَرَقَ الْعَظِيمُ مِنْهُمْ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ الصَّغِيرُ
فَأَقَامُوا عَلَيْهِ الْحُدُودَ
"Sesungguhnya orang-orang
sebelum kalian binasa karena mereka jika orang mulia mencuri, dibiarkan. Tetapi
jika orang lemah mencuri, ditegakkan hukum atasnya..."
(HR. Bukhari dan Muslim)
b.
Pemenuhan Hak Sosial Ekonomi
Islam memerintahkan agar hak-hak
dasar manusia seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pekerjaan dipenuhi.
Oleh karena itu, zakat, infak, dan sedekah menjadi mekanisme distribusi
kekayaan yang adil dalam masyarakat.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ۖ وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 103)
c.
Larangan Eksploitasi dan Penindasan
Islam sangat menentang praktik
eksploitasi. Riba, penipuan, monopoli, dan penindasan dilarang keras. Allah
mengutuk ketidakadilan yang dilakukan oleh penguasa maupun individu terhadap
sesama.
وَلَا تَأْكُلُوا۟ أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟
فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim supaya kamu dapat
memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan cara berbuat dosa,
padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
3.
Implementasi Keadilan Sosial dalam Sejarah Islam
Dalam sejarahnya, Nabi Muhammad ﷺ dan
Khulafaur Rasyidin telah memberikan contoh keadilan sosial yang nyata. Umar bin
Khattab RA terkenal sangat tegas dalam menegakkan keadilan, bahkan terhadap
pejabat dan keluarganya sendiri.
Kebijakan Khalifah Umar seperti Baitul
Mal (pusat distribusi keuangan negara), jaminan sosial bagi anak yatim dan
lansia, hingga pengawasan harga pasar adalah contoh konkret dari sistem
Islam yang memperjuangkan kesejahteraan seluruh rakyat.
4.
Relevansi Keadilan Sosial Islam di Era Modern
Di tengah ketimpangan ekonomi,
diskriminasi sosial, dan krisis kemanusiaan, nilai-nilai keadilan sosial dalam
Islam menjadi solusi relevan dan universal. Islam mengajarkan bahwa tidak
ada keunggulan seseorang atas yang lain kecuali dengan takwa, sebagaimana
ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat: 13.
Islam bukan sekadar agama ritual,
tetapi sistem hidup yang menyeluruh dan adil. Keadilan sosial adalah bagian tak
terpisahkan dari syariat Islam yang bertujuan menciptakan masyarakat
sejahtera, harmonis, dan beradab. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita
dituntut untuk memperjuangkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan—baik
sebagai individu, masyarakat, maupun negara.
📖
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim
- Shahih Bukhari dan Muslim
- Sayyid Qutb, Fi Zhilal al-Qur’an
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah
- Abu al-A’la al-Maududi, The Islamic Way of Life
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan titip komentar anda..