BIMA, 13 OKTOBER 2026 – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang dilaksanakan bersama Hj. Mahdalena, S.S., M.M., Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, dengan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bertempat di MTsN 5 Bima, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, anak, dan keluarga. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi memberikan kepastian hukum serta memudahkan pemenuhan hak-hak keluarga.
Acara diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ust. Muhammad, S.Ag. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zamroni Aziz, S.H., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kesadaran hukum dalam kehidupan berkeluarga.
Hj. Mahdalena, S.S., M.M., selaku Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB dalam kesempatan tersebut, melakukan penyerahan beasiswa kepada siswa on going sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan peserta didik.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh H. Imran, S.Pd.I., M.H., selaku moderator. Diskusi menghadirkan dua pemateri yang membahas aspek hukum dan konsekuensi sosial dari pencatatan pernikahan.
Pemateri pertama, Assoc. Prof. Dr. Nasaruddin, M.Pd.I., menyampaikan materi bertema “Nikah Sah, Tercatat, dan Terlindungi secara Hukum.” Materi ini menekankan pentingnya pencatatan pernikahan melalui prosedur resmi agar status perkawinan memperoleh kepastian hukum dan hak-hak keluarga dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemateri kedua, Dr. Muslimin, M.Pd.I., mengangkat tema “Konsekuensi Nikah Tidak Tercatat.” Dalam pembahasan ini, peserta diajak memahami berbagai risiko hukum dan administratif yang dapat muncul apabila pernikahan tidak dicatatkan secara resmi, termasuk potensi kesulitan dalam pembuktian status perkawinan serta pengurusan dokumen dan pemenuhan hak-hak keluarga.
Kedua materi tersebut memberikan pemahaman bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah penting dalam membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan hak.
Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Kementerian Agama melalui Bimas Islam bersama para pemangku kepentingan terus mendorong peningkatan literasi hukum perkawinan di tengah masyarakat. Edukasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman calon pengantin, pasangan suami istri, dan masyarakat luas mengenai pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan GAS NIKAH di MTsN 5 Bima menjadi momentum untuk memperluas penyebaran informasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan demi terwujudnya keluarga yang terlindungi, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Kementerian Agama terus berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk melalui penguatan kesadaran hukum perkawinan dan perlindungan keluarga.





