ABU A’LA AL-MAUDUDI
(Theo-Demokrasi)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Demokrasi diperkenalkan dalam khasanah pemikiran Islam dan dianggap sebagai nilai yang baik, baru pada akhir abad ke 19, saat Negara-negara Islam ketika itu di seluruh belahan bumi kondisinya nyaris serupa, bergumul dengan kolonialisme, ditindas dan diperintah oleh penguasa atau raja yang tiran. Dalam kondisi demikian mereka ingin mengetahui gagasan demokrasi yang berasal dari Barat.
Konsep tentang Islam dan demokrasi telah mulai mendapat tempat signifikan dalam politik Islam modern. Dalam upaya untuk menemukan suatu basis ideologis yang diterima oleh semua kalangan di dunia Islam, para pemikir dari berbagai kalangan masyarakat muslim mulai merambah misi baru untuk merekonsiliasi perbedaan-perbedaan antara berbagai kelompok. Padahal menurut penulis Islam dan demokrasi saling memperkuat bahkan di dalam ajaran Islam terdapat nilai-nilai demokrasi.
Bung Hatta dalam tulisannya tentang demokrasi yang mengatakan bahwa dikalangan kaum pergerakan nasional jauh sebelum kita merdeka telah melihat ada tiga sumber cita-cita demokrasi; Pertama, paham sosialis Barat karena dasar dasar pri kemanusiaan yang dibelanya dan sekaligus menjadi tujuannya. Kedua ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antara umat manusia sebagai makhluk Tuhan (theo-demokrasai). Ketiga, pengetahuan tentang masyarakat Indonesia yang ditegakkan atas prinsip kolektifisme. Sumber ketiga ini menurut penulis mengandung unsur-unsur sebagai ciri demokrasi yaitu; musyawarah, mufakat, gotong-royong, dan hak mengajukan protes bersama.
Di dalam dunia Islam saat ini tidak satu teori politik pun bekerja dengan baik. Perubahan-perubahan drastis telah terjadi dalam institusi-institusi politik, dari khilafa ke monarki, pemerintahan militer diktator, hingga pemerintahan terpilih secara demokratis. Tentu saja kita dapat mengatakan secara meyakinkan, pemerintahan yang terpilih secara demokratis lebih dekat dengan spirit Islam.
Namun demikian, tidak ada keseragaman dalam skenario kontemporer di dunia Islam. Semua bentuk pemerintahan yang pernah ada dalam sejarah dapat kita jumpai di dunia Islam saat ini, dari monarki, kediktatoran militer,theo demokrasi hingga demokrasi terkontrol. Suatu hal terlihat jelas, tidak satu negara muslim pun memiliki demokrasi bebas. Di negara-negara tersebut sebagian ulama tradisionalis menolak keras sistem yang mengarah kepada legislasi modern. Mereka merepresentasikan ortodoksi dan dokmatisme.
Dalam negara-negara Islam bertengger pada aturan etos konservatif. Sekularisme dan demokrasi dianggap sebagai anti-Islam dalam atmosfer tersebut. Rezim-rezim militer di Pakistan merupakan contoh kasus bagaimana koservatisme keagamaan sengaja diciptakan untuk menopan pemerintahan yang kehilangan legitimasi sipil. temuan-temuan yang dikemukakan fakta (fact finding) yang kemukakan mengantar penulis untuk menelusuri pemikiran Abu ala al-Maududi
B. Rumusan Masalah
Berdasar dari uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah pokok yang menjadi pembahasan penulis adalah bagaimana konsep Abu A’la al-Maududi tentang Theo Demokrasi ?. Sejalan dengan rumusan masalah pokok tersebut, maka pembahasan ini dibatasi dalam beberapa sub masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana biografi Abu A’la al-Maududi ?
2. Bagaimana ide-ide Abu A’la al-Maududi tentang Theo Demokrasi?
-----------
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Abu A’la al-Maududi
Abu A’la al-Maududi berdasarkan data yang diperoleh penulis lahir di Aurangabad India Selatan, pada tanggal 25 September 1903 dan wafat pada tanggal 23 September 1979 di salah satu rumah sakit New York Amerika Serikat. (Muktafi Fahal, 1999: 119) dia masih dalam lingkungan keturunan Rasulullah saw, karena itu ia di beri gelar dengan Sayyid, keluarga Abu A’la al-Maududi masih keturunan wali sufi besar tarekat Chishti yang membantu menanamkan beni Islam di bumi India.
Ayah Abu A’la al-Maududi, Ahmad Hasan seorang ahli fiqhi dan orang yang sangat shaleh. Abu A’la al-Maududi adalah anak yang paling bungsu dari tiga bersaudara. Setelah memperoleh pendidikan dirumahnya ia masuk sekolah menengah madrasah Faqwaniyah, suatu madrasah yang menggabungkan pendidikan Barat modern dengan pendidikan Islam tradisional. Abu A’la al-Maududi menyelesaikan pendidikan menengahnya dengan sukses lalu masuk perguruan tinggi Darul Islam di Hiderabad. Tetapi pada waktu itu pendidikan formalnya terganggu akibat bapaknya sakit yang kemudian meninggal Walaupun demikian Abu A’la al-Maududi tetap melanjutkan pendidikan di luar lembaga-lembaga pendidikan formal.
Pada permulaan tahun 1920-an Abu A’la al-Maududi telah menguasai bahasa Arab, Persia dan Inggris di samping bahasa ibunya, Urdu, untuk mempelajari masalah-masalah yang menjadi perhatiannya secara bebas. Jadi sebagian besar apa yang ia pelajari itu di peroleh dengan belajar sendiri, sekalipun dalam waktu yang singkat la dapat memperoleh petunjuk dan pendidikan yang sistematis dari guru-gurunya yang cakap.
B. Ide dan Gasan Abu A'la al-Maududi tentang Theo-Demokrasi
Abu A'la al-Maududi berpendapat bahwa terdapat tiga dasar keyakinan atau anggapan yang melandasi pikiran-pikirannya tentang konsep Negara dalam persfektif Islam yaitu:
- Islam adalah agama yang paripurna lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik dengan arti di dalam Islam terdapat pula sistem politik. Oleh karenanya dalam kehidupan umat Islam dengan menunjuk kepada pola semasa al khulafa al-Raasyidun sebagai model sistem Negara menurut Islam.
- Kekuasaan tertinggi dalam Istilah politik disebut kedaulatan, adalah pada Allah, dan umat manusia hanyalah pelaksana-pelaksana kedaulatan Allah tersebut sebagai khalifah-khalifah Allah di bumi. Dengan demikian maka kedaulatan rakyat tidak dapat dibenarkan. Umat manusia sebagai pelaksana kedaulatan Allah harus tunduk pada hukum-hukum sebagaina terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
- Sistem politik Islam adalah sistem universal. Dan tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan geografi, bahasa dan kebangsaan.
Dari ketiga dasar keyakinan atau anggapan tersebut, maka lahirlah suatu konsep kenegaraan Islam yang pokok-pokonya adalah sebagai berikut:
1.
Sistem kenegaraan Islam tidak dapat disebut demokrasi, oleh karena sistem demokrasi kekuasaan Negara itu sepenuhnya ditangan rakyat, dalam arti bahwa undang-undang diubah dan diganti semata-mata berdasarkan pendapat dan keyakinan rakyat. Sistem politik Islam lebih tepat disebut teokrasi. akan tetapi berbeda dengan teokrasi di Eropa. Sedangkan menurut penulis teokrasi dalam Islam kekuasaan umat Islam itu berada ditangan umat Islam yang malaksanakannya sesuai al-Qur’an dan Sunnah.
Konsep kenegaraan yang di anut al Maudidi tersebut berawal dari keyakinannya bahwa ajaran tauhid yang menjadi dasar dari seluruh ajaran Islam, dengan sendirinya membawa implikasi terhadap dianutnya kedaulatan Tuhan di dalam Negara Islam. Jadi tema demokrasi yang selama ini dipakai, diganti dengan tema tauhid.
Jalaluddin Rakmat menulis bahwa banyak pemikir Islam tidak lagi mengunakan istilah demokrasi. Ideom-ideom demokrasi seperti konsep kebebasan, persamaan di masukkan dalam tema tauhid. Dalam tauhid ada kebebasan manusia, ada pengakuan bahwa suatu kelompok manusia tidak boleh menindas kelompok yang lain. Hal tersebut bisa dimaklumi kemudian jika buku-buku mutakhir pemikiran Islam, tidak lagi menggunakan istilah demokrasi, tetapi meluaskan makna tauhid.
2.
Pemerintah atau badan eksekutif hanya dibentuk oleh umat Islam, dan pada merekalah hak untuk memecatnya dari jabatannya. Demikian juga penyelesaian soal-soal (kenegaraan) Islam harus diputuskan oleh kesepakatan umat Islam.
Sistem politik Islam adalah sistem konstitusional yang dibentuk atas syarat-syarat yang digariskan oleh syariah, yang merupakan sistem kehidupan yang lengkap dan meliputi semua tatanan sosial. Syariah menurut al maududi adalah persoalan yang meyentu pada aspek ritual-ritual keagamaan, karakter pribadi, moral, kebiasaan-kebiasaan, hubungan keluarga, unsur-unsur sosial dan ekonomi, hak-hak dan kewajiban warga, sistem hukum, hukum perang dan damai serta hubungan internasional.
Menurut al Maududi syariah tidak menhususkan sifat-sifat stuktural dan fungsi-fungsi sistem politik. Umat Islam seharusnya mengenbankan metode-metode yang tepat untuk pelaksanaan hukum Islam, arah metode tersebut tidak bertentangan dengan perintah-perintah syariah, konsekwensinya para sarjana muslim, dengan mengunakan ijtihad mendukung prinsip peleburan kekuasaan sebagai metode yang paling tepat untuk merealisasikan kehendak Allah swt. Ajaran ini merupakan sumbangan Islam terpenting, terutama bagi teori politik, peleburan kekuasaan ini menghendaki lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif harus saling melengkapi dan menjalankan fungsi melaksanakan kekuasaan otoritatif, memetahkan kebijakan-kebijakan, menjalankan kekuasaan-kekuasaan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari kekuasaan yang dijalankan.
3.
Kekuasaan negara dilakukan oleh tiga lembaga atau badan-badan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif, adalah ketentuan sebagai berikut:
- Kepala negara juga merangkap kepala eksekutif merupakan pimpinan tertinggi Negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyatnya. Dalam melaksanakan tugasnya dia harus berkonsultasi dengan majelis syura yang mendapatkan kepercayaan dari umat Islam atau lembaga legislative.
- Keputusan pada majelis syura pada umumnya diambil atas dasar suara terbanyak, dengan catatan bahwa menurut Islam banyaknya suara bukan ukuran kebenaran.
- Kepala Negara tidak harus mengikuti pendapat majelis yang didukun oleh suara terbanyak. Dia dapat mengambil pendapat yang dilakukan oleh kelompok kecil dari majelis, atau bahkan tidak menghiraukan sama sekali pendapat-pendapat majelis, baik mayoritas atau minoritas.
- Untuk jabatan kepala Negara, untuk keanggotaan majelis syura atau untuk jabatan-jabatan penting yang lain, jagan dipilih orang yang mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan tersebut atau mereka yang berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan lainnya, karena menurut Abu A’la al-Maududi pesan nabi beliau tidak akan menyerahkan jabatan kepada seseorang yang meminta untuk berusaha mendapatkan jabatan itu.
- Anggota majelis syura tidak dibenarkan terbagi dalam kelompok-kelompok atau partai-partai masing-masing majelis harus mengemukakan pendapatnya yang benar sebagai perorangan, Islam melarang angota majelis terbagi dalam partai-partai dan kalau harus ada partai hanyalah satu partai, yaitu partai kepala Negara (pemerintah).
- Badan Yudikatif atau lembaga peradilan itu sepenuhnya berada di luar lembaga eksekutif yang berarti mandiri, oleh karena itu hakim tugasnya adalah melaksanakan hokum-hukum Allah atas hamba-hambanya, bukan mewakili atas nama kepala Negara, tetapi mewakili atas nama Allah.
Menurut Abu A’la al-Maududi ada lima syarat yang harus dimiliki oleh seorang untuk dipilih menjadi kepalah Negara adalah:
- Beragama Islam
- Laki-Laki
- Dewasa
- Sehat Fisik dan Mental
- Warga Negara terbaik (Shaleh dan komitmen terhadap Islam.
5.
Keanggotaam majelis syura terdiri dari warga Negara yang beragama Islam, dewasa dan laki-laki yang terhitung fasih serta cukup terlatih untuk dapat menafsirkan dan menerapkan syariat-syariat Islam serta menyusun undang-undang yang tak bertentangan dengan al-Qur’an dan sunah Nabi
6
Dalam Negara Islam terdapat dua konsepsi kewarganegaraan: warga Negara yang beragama Islam dan warga Negara bukan Islam, warga Negara yang bukan Islam disebut Dzimmi (rakyat yang dilindungi), mereka mendapat perlindungan Negara dan hak serta kewajiban tertentu seperti hak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamannya.
---------------
BAB III
PENUTUP
Abu A’la al-Maududi lahir di Aurangabad India Selatan, pada tanggal 25 September 1903 dan wafat pada tanggal 23 September 1979, Abu A’la al-Maududi memperoleh pendidikan dirumahnya yang dibina oleh ayahnya dan melanjutkan ke sekolah menengah madrasah Faqwaniyah, suatu madrasah yang menggabungkan pendidikan Barat modern dengan pendidikan Islam tradisional. Abu A’la al-Maududi masuk perguruan tinggi Darul Islam di Hiderabad di samping itu ia juga melanjutkan pendidikan di luar lembaga-lembaga pendidikan formal.
Abu A’la al-Maududi menekankan pentingnya pemerintahan Islam sedapat mungkin mengingatkan diri dengan khulafa’ Rasyidin. Bentuk pemerintahan tidak dapat disamakan dengan bentuk pemerintahan modern apapun kategori ini di Istilahkan oleh Abu A’la al-Maududi adalah Theo-Demokrasi” untuk menyebut pemerintahan demokrasi ketuhanan, karena pemerintahan seperti inilah kaum muslimin diberi kedaukatan terbatas di bawah kekuasaan Tuhan.
--------------------
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mukti. Alam Pemikiran Islam Modern di India dan Pakistan. Cet. IV; Bandung: Mizan, 1998
fahal, Muktafi. Falsafah al-Tarbiyat al-Islam³, diterjemahkan oleh Hasan Langulung dengan Judul Falsafah Pendidikan Islam. Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1979
Maarif, Syafii Mencari Autentisitas dalam Kegalauan Cet. I; Jakarta: PSAP, 2004
Moten, Abd. Rasyid. Political Scence: An Islamic PersPective, New York: Holt Rinchat and Winston Inc., 1973
Qardawy, Yusuf. Min Fiqh ad-Daulah fil Islam Makamatuha Ma'alimuha Thabi 'atuha Manqituha min ad-Dimokratiyah Wataadudiyah wa al-Mar'ah wa Qairul Muslimin, diterjemahkan oleh Syarif Halim, Fiqih Negara. Cet. II; Jakarta: Rabbani Press, 1999.
Rakhmat ,Jalaluddin. Catatan Kan Jalal: Visi media Politik dan Pendidikan. Bandung: Rosda Karya
Sirry, Mun'im A. Dilema Islam Dilema Demokrasi; Pengalaman Baru Muslim dalam Transisi Indonesia. Cet. I; Jakarta: PT. Gugus Press, 2002
Sjadzali Munawir, Islam dan Tata Negara. Edisi V, Jakarta; UI Press, 1993
Shipman, M.D., Education and Modernization. Cet. I; Londong: Faber, 1972
Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis. Cet. I; Jakarta: Gaya Media, 2002